Senin, 22 September 2008

Data konflik Agraria Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten
















Data konflik dan Potensi Konflik Agraria

Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten

No

Kecamatan

Desa

Serikat Tani

Contak Person

Status Tanah

Luas Lahan

Keterangan

1

Cibaliung

Cibingbing

Arman

1) Perhutani BKPH III Cikeusik, Pandeglang-KPH Banten.

tahap pendataan

Mahendra

Mendung

Sudimanik

Suka Jadi

2

Cibaliung

Sinangkerta

Warta

Perkebunan Swasta

tahap pendataan

saat ini telah diduduki petani, tetapi status tanah masih sering dipermasalahkan oleh aparat + oknum perkebunan (berpotensi Konflik)

Kiarapayung

Manglid

Malangnegah

Curug

Soronang

Cibaliung

Sudimanik

3

Sumur

Ujung Jaya

STUK (Serikat Tani Ujung Kulon)

Abah Suhaya

BKSDA TNUK

tahap pendataan

terjadi konflik

Taman Jaya

Lurah Kamir

* Penembakan atas petani yamg dibalas dengan pembakaran Pos Polisi Hutan Tahun 2007

Cigorondong

* Penangkapan Petani yang menebang pohon dikawasan TNUK (dalam proses hukum)

Tunggal Jaya

Kertamukti

4

Cimanggu

Cijalarang

Perkebunan Swasta

tahap pendataan

Tanah HGU yang sekarang digarap oleh petani (berpotensi Konflik)

Cisiih

Lurah Nadi

Padasuka

Lurah Hadi

PT Pramanugraha (kakao)

1467,20 ha

Tanah ditelantarkan, petani sudah melakukan reklaiming sekitar 1000 Hektar.

5

Sobang

Kutamekar

Serikat Tani Kecapi Kutamekar (STKK)

Juhdi

PT GAL (Global Agro Lestari)

tahap pendataan

Sudah terjadi Landclearing oleh perusahaan terhadap lahan pertanian warga.

6

Cibitung

Cikeruh

Lurah Cibitung

PT Alpha Lateksindo (AL)

1050 Hektar

HGU terlantar, Selama 16 tahun warga setempat memanfaatkan lahan untuk pertanian dan perkebunan

Cibaliung

Sorongan

Parung Kokosan

Cikeusik

Cigeulis

Karang Bolong

Hadi

PT Mios Rosan Sari

163,93 hektar

tanah terlantar, sebagian kecil udah diduduki

RISET DAN PENDAMPINGAN ”KONFLIK AGRARIA“













RISET DAN PENDAMPINGAN ”KONFLIK AGRARIA“

DI LEGON PAKIS DESA UJUNG JAYA, KECAMATAN SUMUR

KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN

Tanggal; 16-25 Juli 2007

  1. Sejarah Legon Pakis dan Kearifan Lokal

Orang kunci untuk melihat sejarah Legon Pakis dan beberapa daerah yang mendekati Taman Nasional Ujung Kulom (TNUK) Banten adalah Abah Pelen dan para pengikutnya (sebagian sekarang masih hidup di Legon Pakis).

Abah Pelen adalah seorang tokoh legendaris di mata masyarakat Legon Pakis, Cikawung Girang, Cikawung Sebrang dan beberapa kampung dan desa di sekitar Ujung Kulon. Selain sebagai seorang pemimpin kharismatik dalam politik, gerakan, pendakwah, beliau sangat populer sebagai kawan karib Suekarno, presiden pertama Republik Indonesia.

Menurut cerita lisan yang berkembang di Legon Pakis, pembukaan lahan ini dimulai saat Ujung Kulon masih dikuasai oleh BOHER (Badan Perhutani milik Belanda), yang waktu itu terakhir di pimpin oleh Markus. Urutan kepemimpinan penguasa Ujung Kulon Belanda ini adalah…..

Berdasarkan keterangan dari beberapa Sesepuh dan pengikut Abah Pelen yang masih hidup (Abah Suhaya, Abah Zaman, Ki Misra) diketahui bahwa mayoritas penduduk Legon Pakis adalah berasal dari anak turun Bapak Pelen dan para pengikutnya dari daerah Tugu dan Cibadak.

Mereka tinggal dikelilingi batas sungai Cilintang di sebelah Selatan dan Sungai Cihujan sebelah Timur.

Sejak awal mereka telah mengenal istilah Hutan Tutupan dan Hutan Titipan. Hutan Tutupan menunjuk pada hutan yang tidak boleh diganggu ataupun dirusak dan harus dihormati sebagai “warisan” leluhur. Sedangkan Hutan Titipan menunjuk hutan yang boleh dikelola dan dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat setempat.

Mayoritas masyarakat Legon Pakis adalah petani padi berstatus pemilik (lebih jauh lihat tabel 2), sebagian besar juga mereka memiliki kebun kelapa dan kebun campuran, yang umumnya ditanami kopi, jengkol, pete, mahoni, dan sebagainya.

Masyarakat Legon Pakis menyandarkan kebutuhan konsumsi sehari-hari dari sumber daya alam disekitar mereka, yaitu dari hasil sawah, kebun dan hasil laut. Profesi nelayan bagi masyarakat setempat hanyalah pekerjaan sampingan saja guna memenuhi kebutuhan lauk untuk mereka konsumsi.

Masyarakat Legon Pakis memiliki tradisi lokal yang sampai saat ini dilaksanakan dan di patuhi dengan tauladan dan bimbingan Abah Suhaya yang dianggap sebagai sesepuh masyarakat Legon Pakis. Ajaran yang dipegang di Legon Pakis adalah ajaran dari Abah Pelen yang mewarnai kehidupan sehari-hari masyarakat dalam hal keyakinan dan religiusitanya, diantaranya adalah :

“Bagaimana kita mesti mengenali nama, fungsi, makna dari anggota tuhuh sebagai anugerah-Nya, sudahkah dia dipakai sesuai fungsinya? Sehingga memiliki efek pada bagaimana mencintai diri sendiri, orang lain dan pencipta-Nya. Sehingga masing-masing makhluk Tuhan itu setara (manusia, Hewan Tumbuhan) yang sama-sama layak dihormat. Antar manusia apalagi, sama-sama memiliki organ yang sama. Bagaimana mungkin masing-masing bisa membenci, sombong dan merasa lebih dari yang lain?”

“Hutan itu adalah perkampungan hidup yang punya tata tertib, aturan dan norma sendiri, sehingga hutan harus dihormati dan dilestarikan sebagaimana seharusnya”

Keyakinan semacam ini memunculkan “etika berhutan” (beberapa istilah ‘pamali’) yang sangat dipatuhi secara turun temurun di masyarakat LP, diantaranya:

1. Jangan memotong dahan dengan tangan kosong, harus dengan parang.

2. Jangan makan dan minum dengan berdiri

3. Jangan kencing dengan Berdiri.

4. Jangan bersiul

5. Kalau duduk dihutan jangan harus pakai alas.

6. Jangan bekerja jika sudah magrib

7. Jangan menebang dan merusak hutan tutupan

“Etika berhutan” ini demikian dipatuhi, karena banyak kejadian bagi pelanggar yang mendapatkan “imbalan” yang tidak menyenangkan. Misalnya di temui harimau, dimakan buaya dan sebagainya.

Melihat nilai dan tradisi ini yang masih hidup sangat sulit bahkan jauh dari kesimpulan bahwa masyarakat Legon Pakis bisa disebut sebagai perambah dan perusak hutan.

Selain etika berhutan itu, terdapat juga kekayaan ”religiusitas lokal“ yang di hayati oleh sebagian besar masyarakat Legon Pakis yang berasal dari ajaran Bapak Pelen, secara acak kami urutkan sebagai berikut;

Ajaran Spiritual Bapak Pelen

(Dituturkan oleh Abah Suhaya, Legon Pakis: Kamis 19 Juli 2007,

di teras rumahnya jam 10.13 WIB)

a. Kenali nama, fungsi dan makna anggota organ tubuh kita dengan sempurna. Selama ini sudahkah digunakan sesuai dengan kodratnya (ke arah yang hanif)?

Contoh: Mata, hidung telinga mulut, jantung, hati, ginjal apa makna semu itu, untuk apa?

Jika proses itu sudah sempurna, diharapkan manusia akan mampu mencintai diri sendiri, cintai sesama, terutama cinta pada pemilik dan pencipta “tubuh” kita?

b. Masukkan “alam” (pulau Jawa; jika orang Jawa) dalam tubuh dan jiwa kita, dan bagaimana kita memaknai, sesuai/selaras dengan fungsi tubuh kita. Sebab semakin mengenali diri dan sifat kemanusiaan kita, otomatis akan mengenali Tuhan-nya.

c. Ilmu itu tidak hanya di bangku sekolah, sebab belajar ilmu disana sangatlah mudah. Sementara sekolah dan menuntut ilmu yang paling sulit adalah pada “tubuh kita sendiri”.

Contoh: Mengapa harus ada mata? Hidung? Jantung? Tangan, kaki, kuping? Substansinya, manusia dengan segala fungsi organ tubuhnya jika terus dimaksimalkan akan bisa digunakan untuk kesejahteraan semesta.

d. Pintar dan bodoh itu milik Tuhan. Sebab tidak semua orang pintar diberi hidayah, rizki dan kesejahteraan hidup oleh Tuhan. Juga sebaliknya, tidak semua orang bodoh dalam ‘kegelapan dan kegetiran’ (dalam makna filosofis).

Contoh: Mengapa telur ayam tidak jadi ayam semua? (menurut ajaran Abah Pelen, ini bukti bahwa hanya dengan “ridho” Nya kita ‘dipilih’ untuk jadi manusia “seutuhnya”, sebagaimana manusia “dipilih” dari seleksi ketat dari jutaan sperma).

e. Kitab suci hidup adalah “pengalaman hidup”. Sementara kulit luar (cover) nya adalah manusia.beserta isi di dalamnya (ada tubuh, jiwa) yang mesti kuat dulu.

f. Prinsip ajarannya adalah: “Ikuti saya, tapi jangan mengikuti…!!” (Meski beliau sebagai seorang ulama Islam yang memiliki ilmu keagamaan yang mendalam, bapak pelen secara “lahiriah” belum pernah terlihat melakukan ritual Syari’ah Islam; Sholat, Zakat, Puasa dll, di mata para muridnya, sampai akhir hayatnya, tetapi secara sosial kemausiaan beliau sangat “meneladani” sebagai seorang yang “saleh”, dalam konteks ini kata-kata diatas diungkapkan).

g. Iman dan taqwa bukan terutama untuk Tuhan, yang lebih utama di dahulukan adalah Iman dan Taqwa pada tubuh dan diri sendiri!

h. Tak lupa, yang paling utama adalah “Belajar paling istimewa adalah dari peristiwa alam: Contoh: Mengapa duri Salak lancip: siapa yang lancipin begitu rupa? Kenapa? Kalau mampu dijawab, maka kita akan tahu diri kita sendiri.

Kekayaan “religuisitas lokal” yang dihayati dan dijalankan oleh masyarakat Legon Pakis yang bersandar pada ajaran Bapak Pelen diatas menunjukkan, sekaligus bukti, akan sebuah existensi dan detak kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada sisi aset “materialistis”; tanah, sawah, kebun, rumah dan seterusnya, dan bukan juga terbatas pada aset “historis”; sejarah penguasaan, kepemilikan, pengelolaan hak tanah leluhur, seperti telah ditunjukkan dalam data-data diatas.

Tetapi lebih dari itu ajaran dan penghayatan atas ajaran bapak Pelen itu adalah aset “tradisi” dan “religiusitas” sebagai tanda terang dan jelas keberadaan sebuah peradaban manusia pada wilayah terdalamnya. Pada titik inilah, hak dasar sebuah kehidupan dan kemanusiaan manusia seharusnya dihormati dan diakui oleh siapa saja yang masih memiliki nurani.

B. Sejarah Konflik Agraria di Legon Pakis

Laporan Kasus Kekerasan Aparat Kepolisian Taman Nasional Ujung Kulon terhadap Petani dan Sengketa Agraria di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang Banten

(Di ambil dari laporan PBHI Jakarta)

1. Latar Belakang

Sejak jaman Belanda, wilayah yang saat ini dikukuhkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah didiami oleh warga 6 desa (Desa Ujung Jaya, Taman Jaya, Cigorondong, Tunggal Jaya, Kerta Mukti dan Kertajaya) di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten. Keenam desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari Desa Cigorondong pada tahun 1977.

Keberadaan masyarakat Desa Ujung Jaya yang terdiri dari 5 kampung: Cikawung Sabrang, Legon Pakis, Cikawung Girang, Sempur, Taman Jaya Girang telah berlangsung turun temurun dengan mengandalkan penghidupannya dari mengolah lahan pertanian (sawah dan kebun). Sebagian besar penduduk hingga saat ini menjadi petani. Dari penuturan masyarakat, Kampung Cikawung Girang, Legon Pakis, Cikawung Sabrang merupakan hadiah (upah kerja) dari Pemerintah Kolonial Belanda setelah masyarakat melaksanakan kerja pembuatan Lapangan Banteng dan jalan.

Secara administratif, Desa Ujung Jaya merupakan hasil dari pemekaran Desa Taman Jaya pada tahun 1982. terdiri dari 3.641 jiwa dengan 869 kepala keluarga, luas desa mencapai 900 Ha, termasuk tanah yang diserobot oleh TNUK.

Ujung Kulon diakui memiliki keanekaragaman hayati flora dan fauna. Atas dasar itu kemudian pada tahun 1921, Ujung Kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Belanda sebagai Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan Melalui SK. Pemerintah Belanda No. 60 tanggal 16 Nopember 1921.

Tahun 1932, diadakan pengukuran tanah oleh Belanda di Ujung Kulon yang dibuktikan melalui Peta Tanah Milik (PTM) tahun 1935. Kepada warga yang menempati lahan di Desa Ujung Jaya pada saat itu diberikan surat kepemilikan tanah berbentuk Girik (cap singa) bagi masyarakat.

Tahun 1937, Status Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan diubah menjadi Suaka Margasatwa Ujung Kulon-Panaitan oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Keputusan No. 17 Juni 1937.

Tahun 1958, oleh Kantor Tjabang Pendaftaran Tanah Milik Serang dikeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat cap Garuda.

Sejak tahun 1965 masyarakat telah mendapatkan Bukti Surat Pembayaran Pajak Hasil Bumi dari aktivitas pengolahan lahan pertanian dari Kantor Padjak Tjabang Serang. Pada tahun yang sama, status Kawasan berubah kembali menjadi Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 48/UM/1958 tertanggal 17 April 1958 dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 Meter dari batas air laut surut terendah Semenanjung Ujung Kulon, dan memasukkan pulau-pulau kecil di sekitarnya, seperti Pulau Peucang, Pulau Panaitan, dan pulau-pulau Handeuleum (Pulau Boboko, Pulau Pamanggan).

Tahun 1967, melalui SK Menteri Pertanian No. 16/KPTS/UM/3/1967 tanggal 16 Maret 1967, kawasan Cagar Alam Ujung Kulon diperluas dengan memasukkan Gunung Honje Selatan seluas 10.000 hektar. Perluasan areal tersebut juga membuat pemukiman warga sejumlah desa menjadi bagian dari Kecamatan Sumur.

Tahun 1979, area kawasan Cagar Alam Ujung Kulon kembali diperluas. SK. Menteri Pertanian No. 39/KPTS/UM/1979 tanggal 11 Januari 1979 memasukkan lahan seluas 9.498 hektar di Gunung Honje sebelah Utara yang didiami penduduk yang terbagi beberapa desa di kecamatan Cimanggu kedalam kawasan Cagar Alam.

Tahun 1984, Cagar Alam Ujung Kulon yang tadinya dikelola oleh Kehutanan (biasa disebut masyarakat sebagai Bohir) berubah dengan dibentuknya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui SK Menteri Kehutanan No. 96/KPTS/II/1984 yang wilayahnya meliputi: Semenanjung Ujung Kulon seluas 39.120 Ha, Gunung Honje seluas 19.498 Ha, Pulau Peucang dan Panaitan seluas 17.500 Ha, Kepulauan Krakatau seluas 2.405,1 Ha, dan hutan Wisata Carita seluas 95 Ha.

Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditetapkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992, dengan luas areal 120.551 Ha. Pada tahun yang sama Komisi Warisan Dunia dari UNESCO menetapkan TNUK sebagai World Heritage Site dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409.

Perubahan bentuk pengelolaan kawasan mulai menimbulkan ketegangan. Pengukuhan wilayah taman nasional menjadikan sejumlah desa di Kecamatan Cimanggu dan Sumur masuk pada wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Kampung Legon Pakis dan beberapa kampung lainnya serta areal perkebunan/sawah milik masyarakat yang merupakan kawasan pemukiman yang berada dalam zona kelola masyarakat dalam kawasan taman nasional menjadi pemukiman yang mula-mula akan direlokasi.

Perubahan tapal batas taman nasional membuat perubahan pula pada penempatan Pos Jaga Suaka. Yang awalnya berada di Cilintang, dimana di sana telah dibuat batas wilayah secara bersama oleh warga dan petugas Suaka, juga ikut dipindahkan. Menurut masyarakat Legon Pakis, seharusnya batas wilayah antara TNUK dengan lahan masyarakat berada di sebelah timur: Cipakis, sebelah barat: Cilintang dan sebelah selatan: Cihujan.

Masyarakat Legon Pakis sejak itu dipaksa pindah ke Kampung Pamatang Laja. Namun masyarakat tidak bersedia pindah, karena objek relokasi sangat jauh dari tempat asal, tidak terdapat areal pertanian/sawah untuk penghidupan masyarakat dan tanah tidak dapat ditanami.

Sejak saat itu, masyarakat yang berdiam di wilayah yang diclaim sebagai kawasan taman nasional mengalami intimidasi, kekerasan dari petugas Taman Nasional. Pengadaan listrik secara swadaya tidak diperbolehkan, masyarakat dilarang menebang tanaman kayu untuk kebutuhan sehari-hari, pekerjaan mengolah lahan juga terganggu, lahan pertanian, saung dan kebun warga dirusak. Masyarakat dituduh melakukan perambahan hutan dan ditangkap.

Di Legon Pakis, dari 155 KK, jumlah penduduk menyusut menjadi 85 KK akibat masyarakat dilarang menebang pohon yang ditanamnya, dilarang membangun rumah (jumlah rumah dilarang bertambah), sekolah madrasah swadaya masyarakat ditutup, dan bahkan perbaikan masjid yang telah berdiri sejak tahun 1950an harus melalui perundingan yang alot.

Tahun 1984 saat program relokasi warga, Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim berkunjung ke Legon Pakis. Emil Salim menjanjikan kepada warga untuk tidak langsung menjalankan relokasi sebelum adanya jaminan hidup yang memadai bagi warga (rumah, tanah pertanian, sekolah dsb). Emil Salim menjanjikan akan melindungi warga sebelum jaminan relokasi dipenuhi.

Pada tanggal 4 November 2006, terjadi penembakan terhadap salah seorang petani hingga tewas oleh petugas Taman Nasional (semacam Jagawana) yang bernama Untung di Curug Cikacang-Kp. Cikawung Girang Di dada korban sebelah kiri terdapat luka tembakan yang tembus keluar tubuh. Korban tersebut adalah:

Nama : Komar

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 48 tahun

Pekerjaan : petani

Status : menikah

Alamat : Cikawung Girang

Tak berselang lama, masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian. Setelah tahu kejadian yang menimpa Komar, warga langsung emosi. Melihat warga semakin emosi, petugas TNUK yang ada di lokasi berusaha lari. Tetapi salah seorang petugas Taman Nasional bernama Teguh tertangkap oleh warga dan dipukuli sampai terluka. Kemudian warga membawa jenazah Komar ke rumah keluarganya.

Sekitar pukul 18.00 WIB. Masyarakat dari beberapa desa (Ujungjaya, Tamanjaya, Cigorondong, Tunggal Jaya) yang mendengar berita tersebut secara spontan langsung menyerang pos penjagaan TNUK yang ada di lokasi desanya masing-masing. Di desa Ujungjaya di Kampung Cikawung Sabrang I dan di Tanjung Lame I amuk massa merusak sarana gedung pos penjagaan. Dari kejadian tersebut yang dirusak 6 buah gedung, 2 motor laut dan 3 sepeda motor.

Pada tanggal 9 November 2006 berlangsung pertemuan perjanjian damai warga dengan TNUK. Atas prakarsa TNUK, warga diajak untuk menghadiri pertemuan dalam rangka perjanjian (damai). Pertemuan yang diadakan di Hotel Kharisma tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Pandeglang, pihak TNUK, dan perwakilan 3 Desa (Ujungjaya, Cigorondong dan Tamanjaya). Pada pertemuan itu, pihak TNUK menyodorkan surat kesepakatan islah yang berisi:

1. Insiden kejadian ini diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

2. Kepada TNUK agar memperhatikan kehidupan masyarakat yang berada di dalam lingkungan TNUK.

3. Diminta kepada TNUK untuk memberi penjelasan atau sosialisasi tapal batas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar TNUK (sosialisasi akan dilakukan di lain pertemuan).

4. Pembinaan hukum yang harus disosialisasikan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar hukum.

5. Pihak TNUK agar memperhatikan kepada pihak korban, baik pertanggungjawaban moral maupun material.

6. Dari masyarakat Sumur, khususnya yang berada di lingkungan wilayah TNUK bertanggung jawab dan menjamin tidak ada lagi tindakan-tindakan yang akan merugikan atau rasa takut dari pihak kantor TNUK.

7. Hasil dari pihak penegak hukum, apapun hasilnya kita harus sepakat dan kita yang ada di sini harus meredam permasalahan.

Pertemuan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan. Surat perjanjian yang disodorkan pihak TNUK tidak ditandatangani oleh perwakilan masyarakat karena tidak sesuai keinginan warga. Sebab, warga akan tetap diproses secara hukum sementara perampasan tanah oleh pihak TNUK tidak dimasukkan dalam point kesepakatan.

Seminggu setelah pertemuan tersebut, -tidak diketahui tanggal pastinya- Tanpa pemberitahuan terhadap pihak desa, aparat melakukan razia terhadap masyarakat yang melakukan pengrusakan dan memeriksa 2 orang yaitu Bpk. Jarsani dan Bpk. Udin untuk dimintai keterangan mengenai pengrusakan dan penganiayaan petugas TNUK. Sedangkan keterangan penembakan terhadap warga tidak ditanyakan.

25 Januari 2007. Pertemuan antara warga, TNUK, Polisi dan Tentara (Koramil). Dan pemanggilan warga oleh Polres Pandeglang.

Sekitar pukul 09.00 WIB. Pertemuan dilaksanakan di Masjid Desa Ujungjaya, atas dasar undangan masyarakat dalam rangka Halal Bihalal.

Sekitar pukul 15.00 WIB. Diadakan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap warga oleh Polres Pandeglang yang bertempat di Polsek Sumur. Warga yang dipanggil sebanyak 5 orang. Di antaranya Barnah, Tisnah, Edi, Herman dan Kamsin untuk dimintai keterangan tanpa ada surat panggilan resmi, hanya melalui kontak telepon genggam melalui Bpk. Lurah Kamirudin.

Seminggu kemudian –tidak diketahui tanggal dan harinya- tanpa ada surat panggilan dan pemberitahuan kepada keluarga maupun pihak desa, dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang warga, yaitu Sdr. Kadir, Sdr. Samson, Sdr. Sumardi, Sdr. Rasman, dan Sdr. Opur bertempat di Polsek Panimbang.

Hingga 6 bulan kemudian. Tidak terjadi pemeriksaan sama sekali.

Tertanggal 23 Mei 2007, Polres Pandeglang melakukan pemanggilan melalui Telepon Genggam ke Lurah Kamirudin dan Haji Ali agar 5 orang warga menghadap Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. Lima orang warga tersebuta adalah:

1. Nama : Jarsani

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 40 tahun

Pekerjaan : Petani

Status : Menikah

Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

2. Nama : Barna

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 19 tahun

Pekerjaan : Petani

Status : Lajang

Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

3. Nama : Edi

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 38 tahun

Pekerjaan : Petani

Status : Menikah

Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

4. Nama : Herman

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 20 tahun

Pekerjaan : Petani

Status : Lajang

Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

5. Nama : Tisna

Jenis Kelamin : laki-laki

Usia : 37 tahun

Pekerjaan : Petani

Status : Menikah

Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

Dengan diantar oleh Haji Ali, warga datang. Kelima orang warga tersebut langsung ditahan oleh Polisi dan Kejaksaan. Oleh Kejaksaan, kepada Haji Ali dan 5 warga tersebut yaitu Sdr. Jarsani, Sdr. Barna, Sdr. Edi, Sdr. Herman, dan Sdr. Tisna diterangkan bahwa kasus pengrusakan kantor TNUK telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kelima warga tersebut dengan resmi mulai ditahan pada hari itu juga. Sampai laporan ini ditulis (10 Mei 2007), tidak ada surat resmi penahanan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terhadap keluarga maupun pihak desa.

2. Fakta-fakta

a) Karena dianggap mempunyai keanekaragaman hayati flora dan fauna, Ujung Kulon ditetapkan sebagai Taman Nasional.

b) Sebelum ditetapkan sebagai wilayah Taman Nasional, daerah ini telah terlebih dahulu dihuni masyarakat setempat.

c) Pengukuhan wilayah taman nasional menjadikan sejumlah desa di kecamatan Cimanggu dan Sumur masuk pada wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Taman Nasional Ujung Kulon. Dalam proses perubahan dan pengelolaannya ini menimbulkan ketegangan dengan warga setempat, dan melahirkan konflik.

d) Terjadi penembakan terhadap warga hingga tewas oleh petugas taman nasional

e) Warga emosi dan melakukan pengrusakan sejumlah pos penjagaan setelah mengetahui peristiwa penembakan.

f) Berlangsung pertemuan membahas islah

g) Warga menolak hasil pertemuan tersebut karena dianggap tidak menyentuh persoalan inti, yaitu soal sengketa tanah.

h) Aparat melakukan razia terhadap masyarakat yang melakukan pengrusakan dan memeriksa 2 orang warga.

i) Pemanggilan 5 warga oleh Polres Pandeglang tanpa surat resmi, hanya melalui telepon genggam.

j) Kejaksaan Negeri Pandeglang menahan 5 orang warga tanpa surat penangkapan dan surat penahanan.

Pola dan Pelaku serta Penanggung Jawab Kekerasan

Bentuk Perbuatan (type of acts) dan Pola (pattern)

Pelaku dan Penanggung Jawab

· Penembakan

· Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (tanpa surat penahanan) dan diperiksa tanpa didampingi pengacara

· Perusakan tanaman dan fasilitas sosial masyarakat oleh pihak taman nasional

· Perubahan tapal batas taman nasional secara sepihak dan merampas tanah warga

  • Petugas Taman Nasional Ujung Kulon
  • Kejaksaan Pandeglang

3. Bukti-bukti

6 November 2006. Diadakan olah TKP olah petugas Kepolisian. Dari hasil analisa olah TKP membuktikan bahwa jenazah korban diseret sekitar 50 Meter dari lokasi penembakan, dengan bukti terdapat ceceran daran di bawah pohon jengkol di kebon korban. Di tempat yang sama ditemukan tas korban. Korban tidak ditemukan membawa senjata tajam atau alat tebang kayu dan dalam radius 1 km dari TKP tidak ditemukan bekas pohon yang ditebang.

4. Peraturan-Peraturan

- UU No 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana

- UU No 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi manusia

- Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik

- Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

- UU 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup

- Deklarasi Hak Asasi Petani

5. Unsur-Unsur Pelanggaran HAM dan HAP Petani Ujung Kulon

Kekerasan yang menimpa petani Ujung Kulon secara kasat mata dilakukan oleh Petugas Taman Nasional Ujung Kulon, Rino Monitoring Patrol Ujung Kulon (RMPU), Polres Pandeglang, dan Polsek Sumur. Dalam perlakuan kekerasan tersebut mengindikasikan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaran Hak Asasi Petani melalui acts of commission (tindakan untuk melakukan, oleh pihak negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh negara dan melalui acts of ommission (tindakan untuk tidak melakukan apa pun) oleh negara. Hal ini bisa dilihat dari kegagalannya untuk memenuhi kewajiban yakni:

1. Kewajiban untuk menghormati (obligations to respect) Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Petani oleh Negara dan aparat-aparatnya. Pertama, bahwa negara dan agen-agennya melakukan penembakan dan penangkapan serta penahanan. Kedua, gagalnya negara dan aparat-aparatnya menghormati larangan penganiayaan/penyiksaan (torture) yang dilakukan negara dan aparat-aparatnya terhadap Petani Ropang telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bagian Keenam tentang Hak Rasa Aman Pasal 33 “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya “ dan Larangan Penganiayaan dalam Duham Pasal 5, Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik Pasal 7 Tidak seorangpun dapat dikenai penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuannya. dan Pasal 9 “(1)Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. (2)Siapa pun yang ditangkap harus diberitahu, pada saat penangkapan, alasan-alasan penangkapannya, dan harus segera diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan padanya. (3)Siapa pun yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana harus segera dibawa ke hadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk melaksanakan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Seharusnya bukan merupakan ketentuan umum bahwa orang yang menunggu pemeriksaan pengadilan harus ditahan, tetapi pembebasan dapat dilakukan dengan syarat jaminan untuk hadir pada waktu pemeriksaan pengadilan, pada tahap lain dari proses peradilan, dan, apabila dibutuhkan, pada pelaksanaan putusan pengadilan. (4)Siapa pun yang dirampas kemerdekaannya dengan cara penangkapan atau penahanan, mempunyai hak untuk disidangkan di depan pengadilan, agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tersebut tidak sah menurut hukum. (5)Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak mendapat ganti rugi yang harus dilaksanakan”.

2. Kewajiban untuk melindungi (obligation to protect). Negara dan aparat-aparatnya gagal melindungi Petani Ropang sebagai warga negara dari perampasan PT Newmont atas mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga. Negara bertindak untuk tidak melakukan apa pun ketika terjadi serangan pam swakarsa (acts of ommission). Dalam hal ini UU no 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia BAB V tentang KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Pasal 71 yakni “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia” dan pasal 72 “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain”.

3. Kewajiban untuk memenuhi (obligation to fullfill). Pemerintah gagal dalam memenuhi dalam beberapa hal yakni dalam peluang yuridiksinya untuk memberikan kepuasan kepada warga negara yang memerlukan. Dalam kasus Ropang terdapat perampasan sumber mata air yang merupakan bagian sumber-sumber kehidupan para petani (sumber agraria) Pemenuhan Hak warga negara untuk pekerjaan telah diatur dalam UUD 45 Bab X pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan pemenuhan Hak Kekayaan dan Sumber Daya Alam sebagaimana termaktub dalam Konvenan Internasional tentang Hak EKOSOB pasal 1 ayat 2 semua orang dapat, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, secara bebas mengatur segala kekayaan dan sumber daya alam mereka sendiri tanpa mengurangi kewajiban –kewajiban yang mungkin timbul dari kerja sama ekonomi internasional atas dasar prinsip keuntungan bersama dan hukum internasional. Dalam hal apa pun tidak dibenarkan suatu bangsa merampas upaya penghidupan rakyatnya sendiri”. Di samping itu juga terjadi kegagalan negara dalam memenuhi hak-hak penguasaan dan Pemakaian sumberdaya alam dan Kemampuan pribadi yang terdapat dalam Hak Asasi Petani Gugus II, butir 16 “Petani dan Keluarganya berhak atas kepemilikan akan lahan pertanian secara individu dan kolektif yang layak dan adil. dan Butir 20 “Petani dan keluarganya berhak akan perlindungan hukum atas lahan pertanian dan tempat tinggalnya serta sumber-sumber alam keanekaragaman hayati tersebut diatas dair perampokan dan klaim masyarakat lain atau institusi lain serta kontaminasi dan pengotoran lingkungan oleh aktivitas lain.

6. Analisa Yuridis

Permasalahan yang menjadi analisa kasus ini adalah sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap 12 warga Desa Ropang, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan?

Berdasarkan pasal 18 KUHAP, maka syarat-syarat dilakukannya Penangkapan oleh Kepolisian (kecuali dalam hal tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana) sebagaimana diatur dalam pasal 18 KUHAP adalah sebagai berikut:

- Adanya surat tugas.

- Adanya Surat Perintah Penangkapan, yang mencantumkan tentang: (a) Identitas, (b) Alasan penangkapan, (c) Uraian singkat tentang kejahatan yang dipersangkakan, (d) Tempat akan dilakukannya pemeriksaan.

Seseorang hanya dapat ditangkap bilamana terdapat dugaan keras terjadinya tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (pasal 17 KUHAP). Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya adalah laporan polisi dan 1 alat bukti. Alat bukti dimaksud dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa (pasal 184 KUHAP).

Dalam kasus di atas, tuduhan perusakan dan perambahan hutan yang ditudingkan pihak taman nasional tidak mempunyai alasan dan bukti yang kuat. Selain itu, mekanisme penahanan dan penangkapan petani telah melanggar mekanisme. Aparat kepolisian melakukan pemanggilan hanya melalui telepon genggam, dan tidak menunjukkan/ memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Tindakan aparat kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat dikategorikan sebagai penculikan dan juga bersifat teror. Kalaupun memang penangkapan dan penahanan warga tersebut dikaitkan dengan peristiwa perusakan dan pembakaran (aksi massa) di pos-pos penjagaan TNUK, maka aparat kepolisian tidak memiliki suatu alasan pembenar untuk melakukan penangkapan secara sewenang-wenang. Dengan kata lain ia wajib memenuhi ketentuan pasal 17 dan 18 tersebut di atas, karena penangkapan terhadap 11 orang petani Ujung Kulon bukanlah dalam kategori tertangkap tangan.

Penangkapan yang dilakukan terhadap 5 petani Ujung Kulon adalah suatu proses penangkapan yang menyalahi ketentuan hukum, karena bertentangan dengan ketentuan pasal 17, 18 dan 19 KUHAP. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 5 petani Ujung Kulon juga merupakan pengingkaran terhadap ketentuan pasal 3 (2) UU 39 tahun 1999, dimana setiap orang memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 5 (1) UU No. 39 tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

7. Langkah-Langkah Hukum

Langkah Hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP. Permintaan untuk pemeriksaan praperadilan ini dapat dilakukan oleh tersangka, keluarga maupun kuasa hukumnya (pasal 79 KUHAP).

  1. KONDISI AKTUAL LEGON PAKIS

Data dibawah ini merupakan hasil olahan dari penyebaran formulir Sensus yang dilakukan kepada masyarakat Legon pakis, diantaranya;

Tabel 1. Data Demografi Legon Pakis Tahun 2007


Jumlah

Keterangan

Jenis Kelamin



Laki-laki

127 orang


Perempuan

124 orang


Umur



0-14 th

75 orang

Usia non produktif

15-64 th

164 orang

Usia produktif

>64

8 orang

Usia non produktif

Tidak diketahui

4 orang

Tidak diketahui karena narasumber tidak ingat umur anaknya

Tingkat pendidikan



Tidak/Belum Sekolah

58 orang


SD

151 orang


SMP

27 orang


SMA

9 orang


Tidak diketahui

4 orang

Tidak diketahui karena narasumber tidak ingat tingkat pendidikan anaknya

Tabel 2. Data Penguasaan Tanah Legon Pakis Tahun 2007

Jenis Pemanfaatan

Luas

Status

Keterangan

”Pemilik”

Penggarap

Sawah

89,1 H

59 orang

8 orang

Penggarap rata-rata memiliki sawah juga, meskipun tidak terlalu luas

Kebun Kelapa

30,421 H

56 orang

-

Kebun ini murni hanya ditanami pohon kelapa saja

Kebun Campuran

83,675 H

56 orang

-

Umumnya kebun campuran ditanami pohon kelapa juga

Rumah Tinggal

24,487325 H

67 orang

-


Jumlah

227,68333 H




Tabel 3. Data Produksi dan Nilai Penjualan Komoditas Legon Pakis Tahun 2007

Jenis Komoditas

Volume Produksi per tahun

Frekuensi Produksi per tahun

Nilai Produksi per tahun

Keterangan

Gabah

320,8 ton

1-2 kali

Rp 705.760.000

Harga gabah Rp 2.200 per kg

Kelapa

752.840 buah

6 kali

Rp 376.420.000

Harga kelapa per butir Rp 500

Kopi

5.930 kg

1 kali

Rp 118.600.000

Harga Kopi Rp 20.000 per kg

Pete

26220

1 kali

Rp 5.240.000

Harga pete Rp 20.000 per 100 papan (empong)

Melinjo

280 kg

1 kali

Rp 840.000

Harga Melinjo Rp 3000 per kg

Jengkol

161 kg

1 kali

Rp 322.000

Harga jengkol Rp 2000 per kg

Mahoni

20 papan

1 kali

Rp 400.000

Harga mahoni Rp 20.000 per papan

Jumlah (bruto)

Rp 1.207.582.000


Tabel 4. Data Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Legon Pakis (per Kepala Keluarga)

Tingkat Kesejahteraan

Jumlah

Keterangan

Sejahtera

-

Masalah utama yang menyebabkan tidak adanya masyarakat Legon Pakis yang digolongkan sejahtera menurut mereka sendiri adalah disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana umum, seperti listrik, irigasi, pendidikan, kesehatan, dsb.

Kurang Sejahtera

54 KK


Belum Merdeka

13 KK


Data Berdasarkan hasil FGD masyarakat Legon Pakis tanggal, 23 Juli 2007. Tempat: Rumah Abah Suhaya. Fasilitatior: M.Reza Maulana. Panelis: Rahmat Agung Saleh. Pengamat: Eko Cahyono. Beserta Tim FPPI: Asep Nurdin dan Budi. Peserta Diskusi: 25 orang, warga Legon Pakis dan 6 orang warga Cikaung Girang